AL-BAHJAH

HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH

Syarat menjadi imam adalah :
Pertama: Asalkan shalatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan 
Kedua: Sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain.
pertama: 
Asalkan shalatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan kedua ; sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain.
Adapun jika shalatnya sah menurut Imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam Mazhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil:
Pendapat pertama: (Al’ibrah bi’tiqadil makmum), maksudnya jika shalat imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah shalatnya jika bermakmum dengan imam tersebut.
Pendapat kedua: 
(Al’ibrahbi’tiqadilimam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum dengannya, maka shalat makmum tetap sah biarpun dia biasa membaca bismillah dan imamnya ternyata tidak membacanya. Pendapat yang kedua inilah yang lebih layak dihadirkan saat ini untuk meredam perdebatan.
Ada beberapa tatakrama jadi imam yang harus diperhatikan diantaranya adalah tahu diri. Jika bacaan Anda tidak bagus sementara ada orang yang lebih bagus atau anda ikut pendapat Imam Malik yang mengatakan bismillah tidak wajib dibaca sementara makmum ikut pendapat yang mewajibkan bismillah, maka janganlah Anda memaksakan diri jadi imam, sebab hal itu hanya membuat gundah para makmum yang kebanyakan orang awam. Sebaliknya jika anda menemukan imam yang tidak bijak, maka anda jangan ikut- ikut tidak bijak, ambillah pendapat kedua dan sahlah shalat anda. Anak muda boleh jadi imamnya orang yang sudah tua, asalkan jangan wanita jadi imamnya orang laki-laki.
Wallahu a’lam bish-shawab.

Komentar

Postingan populer dari blog ini