AL-BAHJAH
HUKUM BERMAKMUM KEPADA IMAM YANG TIDAK FASIH UNCATEGORIZED · FEBRUARY 7, 2019 Syarat menjadi imam adalah : Pertama: Asalkan shalatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan Kedua: Sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain. pertama: Asalkan shalatnya sendiri sudah sah menurut dirinya sendiri dan kedua ; sah menurut makmum, maka dia bisa jadi imam untuk orang lain. Adapun jika shalatnya sah menurut Imam dan tidak sah menurut makmum, maka dalam Mazhab Syafi’i ada dua pendapat yang keduanya bisa diambil: Pendapat pertama: (Al’ibrah bi’tiqadil makmum), maksudnya jika shalat imam menurut makmum tidak sah seperti jika bacaan imam tidak fasih atau imam tidak membaca bismillah dalam fatihah, maka bagi makmum yang fasih atau biasa dengan bismillah tidak sah shalatnya jika bermakmum dengan imam tersebut. Pendapat kedua: (Al’ibrahbi’tiqadilimam), maksudnya jika imam sudah sah menurut imam, maka siapapun boleh bermakmum dengannya, maka shalat...